Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir yang juga narapidana kasus terorisme. Baasyir divonis 15 tahun penjara dalam kasus bom Bali, saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Terorisme Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (22/1/2019), Menkopolhukam Wiranto menegaskan pemerintah akan membuat kajian terkait sejumlah aspek, seperti hukum dan ideologi.
Baca Juga
"Perlu dipertimmbangkan beberapa aspek, dari mulai pancasila sampai hukum. Presiden tidak boleh grasa-grusu dalam mengambil keputusan ini, dan perlu mempertimbangkan aspek-aspek lain," kata Menkopolhukam Wiranto. (Rio Audhitama Sihombing)
Advertisement