Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya ingin menghindari adanya potensi hukum dikemudian hari bila swastanisasi air dihentikan.
Anies menginginkan, saat pelaksanannya, kebijakan tersebut telah melalui kesepakatan dan beberapa aturan.Â
"Jangan sampai langkah hukum yang kita lakukan nanti ujungnya malah merugikan rakyat. Misalnya ternyata kemudian nanti ada tuntutan-tuntutan hukum yang justru kita bisa dikalahkan," ujar Anies Baswedan di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).
Advertisement
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pihaknya tengah melakukan kajian secara keseluruhan dengan mempertimbangkan segala aspek.
"Sekarang sedang di-review lengkap sehingga kita bisa nanti melaksanakan keputusan ini tanpa ada konsekuensi negatif," ucap dia.
Â
Jalankan Putusan MA
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Anies untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017.
Putusan MA tersebut adalah memerintah pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah.
Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan sudah hampir dua tahun dari dikeluarkannya putusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta sampai saat ini masih dipegang oleh Palyja dan PT Aetra.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement