Liputan6.com, Jakarta Banyak orang yang hingga saat ini salah menganggap tentang adanya fasilitas membuat paspor secara online. Membuat paspor secara online, tanpa datang ke kantor imigrasi terdekat merupakan hal yang tidak mungkin terjadi.
Mengapa? Karena tidak ada aturan yang menyatakan membuat paspor seperti itu.Â
Baca Juga
Advertisement
Jadi, sebenarnya apa paspor online itu? Hal yang dimaksud online di sini sebenarnya adalah pemohon pembuat paspor hanya dapat mengajukan antrean pembuatan paspor melalui online. Jadi, di sini hanya mengambil nomor antrean saja. Untuk langkah berikutnya, tetap harus diselesaikan di kantor imigrasi terdekat.
Nah, dengan adanya pengajuan antrean pembuatan paspor melalui online ini, setidaknya cukup membantu karena dengan model begini, Anda dapat menghemat waktu. Hal ini lebih baik dibandingkan dengan harus mengantre langsung ke kantor imigrasi terdekat yang kemungkinan antrean sangat banyak.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah merilis Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Berikut Liputan6.com, Selasa (22/1/2019) rangkum fakta pendaftaran paspor online dari berbagai sumber.
1. Aplikasi APAPO (Antrean Paspor Online) Baru
Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) pertama dengan latar hijau merupakan versi lama. Saat ini Anda bisa menggunakan aplikasi dengan latar merah.Â
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah merilis aplikasi ini pada Senin (21/1/2019) lalu. Hal ini berguna untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor, sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke kantor imigrasi.Â
Aplikasi ini bisa di download di Google Play Store untuk Anda pengguna Android, dengan kata kunci ‘Layanan Paspor Online’. Sedangkan untuk di web, Anda bisa membuka kanal antrian.imigrasi.go.id. Bagi Anda pengguna iOS, masih belum tersedia aplikasi ini.
Aplikasi ini merupakan pembaruan dari yang sudah ada sebelumnya. Aplikasi baru ini menyertakan layanan beta sebagai pembedanya. Walaupun aplikasinya baru, namun aplikasi yang baru ini memiliki fungsi yang sama dengan aplikasi yang lama (Antrean Paspor, latar hijau).
Aplikasi ini dihadirkan dengan kelengkapan fitur baru yang lebih aman dan lebih baik.Â
Mulai tanggal 21 Januari 2019, aplikasi lama sudah tidak dapat digunakan lagi. Aplikasi sudah dialihkan ke aplikasi antrean online V2.0.
Advertisement
2. Perbedaan Aplikasi Lama dengan Aplikasi Baru
Pada aplikasi yang lama, pemohon tidak bisa mengecek jumlah kuota antrean pada tanggal tertentu. Sementara pada aplikasi baru, terdapat kalender interaktif sehingga memungkinkan pemohon memantau ketersediaan kuota di tanggal tertentu.
Di aplikasi yang baru, Anda bisa memantau ketersediaan kuota, seperti total kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi, kuota yang telah terpakai, dan sisa kuota yang masih tersedia.
3. Cara Mendaftar Antrean Online
Untuk mendaftarkan diri Anda pada aplikasi, pemilik smartphone harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, bagi Anda yang ingin mendaftarkan anak, bisa menggunakan NIK anak yang tercatat di Kartu Keluarga (KK). Untuk satu akun pendaftaran, maksimal hanya lima permohonan.
Advertisement
4. Berkas yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat Paspor
Cara membuat paspor online ini, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berkas ini harus dibawa bersama dengan bukti cetak antrean Anda yang telah dilakukan pada aplikasi.Â
Adapun berkas yang harus dipersiapkan seperti:
- KTP (pastikan sudah e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Akta Perkawinan atau buku nikah atau ijazah
- Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang pasporUntuk Anda yang membuat paspor dengan tujuan untuk bekerja, Anda wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Disnaker.
Begitu juga bagi Anda yang bertujuan untuk umroh atau haji.
Anda wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Jasa Travel Umroh atau haji Anda.
5. Datang ke Kantor Imigrasi
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kalau membuat paspor online bukan berarti Anda tidak datang ke kantor imigrasi. Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.Â
Pertanyaan saat wawancara biasanya seputar mengenai tujuan Anda membutuhkan paspor. Setelah proses wawancara, Anda akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Setelah itu, Anda akan menunggu beberapa hari, biasanya tiga atau tujuh hari sampai paspor Anda jadi.
Tata Cara Membuat Paspor Elektronik atau E-paspor
Sebaiknya Anda langsung datang ke kantor imigrasi agar tidak terjadi kendala. Karena, saat ini e-paspor hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Hanya saja pembuatan e-paspor cuma bisa dilakukan di beberapa kota saja seperti Jakarta, Batam, dan Surabaya. Selain kota tersebut, hanya bisa membuat paspor biasa.
Agar pembuatan e-paspor Anda mudah, sebaiknya Anda menunggu paspor konvensional sudah habis masa berlakunya. Kalau belum habis masa berlakunya, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor imigrasi tersebut.
Jangan sampai Anda sudah dalam proses pembuatan paspor konvensional lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Cukup pilih salah satu saja, karena keduanya memiliki fungsi yang sama.
Reporter: Nisa Mutia sari
Advertisement