Sukses

Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Bersyarat, Bukan Murni

Jokowi mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi Abu Bakar Baasyir agar bebas. Jokowi tak ingin menabrak sistem hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan dilakukan dengan mekanisme bebas bersyarat. Jokowi memastikan pembebasan Abu Bakar Baasyir sesuai dengan sistem dan mekanisme hukum.

"Kita ini juga ada sistem hukum. Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi Abu Bakar Baasyir agar bebas. Jokowi tak ingin menabrak sistem hukum.

"Ya, gimana kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya justru nabrak kan enggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila," katanya.

Jokowi mengatakan pembebasan Abu Bakar Baasyir karena pertimbangan faktor kemanusiaan. Faktor kesehatan dan usia menjadi salah satu pertimbangan Jokowi.

"Gini kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Baasyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ucap Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan diawasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan akan mengawasi Abu Bakar Baasyir setelah bebas.

"Pada prinsipnya, dari kepolisian akan melakukan monitoring. Kalau misalnya beliau, ABB kembali ke Solo, ya nanti tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melaksanakan monitoring tersebut," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Bukan hanya terhadap eks napi terorisme. Polri juga terus mengawasi sel-sel tidur kelompok teroris. Polri telah memiliki data orang-orang yang ada dalam jaringan kelompok teroris, termasuk simpatisannya.

"Apalagi sudah ada UU Nomor 5 Tahun 2018. Jadi kerja Satgas yang ada di Polda-polda itu jauh lebih efektif sekarang ini," tuturnya.

Dalam hal ini, pengawasan terhadap eks napi teroris juga dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama stakeholder terkait. Pemerintah juga berkerjasama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam rangka program deradikalisasi.

Paralel dengan itu, Polri terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal.

"Setiap pergerakan-pergerakan sekecil apapun yang mencurigakan, dari Satgas itu akan melakukan mitigasi secara maksimal agar tak terjadi aksi," ucap Dedi memungkasi.