Sukses

HEADLINE: Maju Mundur Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir urung terlaksana. Pihak Jokowi tak ingin grusa-grusu, khawatir menabrak undang-undang bila dipaksakan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengeluhkan sikap pemerintah yang tak satu kata dalam hal pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

"Ini bagaimana sih, urusan presiden (bilang) begini, terus bapak (Menkopolhukam) begini, enggak bertentangan apa dengan Presiden?" katanya ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (22/1/2019).

Kabar pembebasan itu mulanya dibawa Kuasa Hukum Timses Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Jumat (18/1/2019) lalu, pengacara kawakan ini berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, tempat Baasyir dipenjara.

Pesan yang disampaikannya: Jokowi menyetujui pembebasan Baasyir. Di hari yang sama dengan kedatangan Yusril ke Lapas Gunung Sindur, Presiden mengamini kabar itu dalam sebuah kesempatan di Garut.

Belakangan, Kementerian Polhukam meralat. Pemerintah masih mengkaji permintaan pembebasaan Abu Bakar Baasyir.

Menurut Amidan--sapaan akrab Achmad Michdan, pengacara pada posisi pasif. Tawaran pembebasan justru datang dari Jokowi, yang diwakili Yusril. Pembela Abu Bakar Baasyir memang pernah mengajukan permohonan pembebasan.

Abu Bakar Baasyir, sesuai aturan, sudah bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanan pada 13 Desember 2018 lalu. Dalam sidang Kamis (16 Juni 2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia divonis hakim 15 tahun bersalah terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.

"Hak pembebasan itu dari dulu, dan sudah kita urus, tapi terhambat syarat," kata Amidan. Ini merujuk penolakan Abu Bakar Baasyir menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 dijabarkan syarat bebas bersyarat bagi narapidana terorisme. Pasal 84 huruf d ayat (1) berbunyi, "Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia."

Satu syarat lagi adalah berjanji tak akan melakukan tindak pidana lagi. Abu Bakar Baasyir menolaknya lantaran selama ini tak mengakui terlibat latihan militer di Aceh.

Amidan mendapat kabar dari Yusril, Jokowi ingin menyampingkan syarat itu dengan pertimbangan kemanusiaan. Hal ini yang belakangan ditarik kembali oleh pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto.

Setelah tarik ulur ini, pengacara menunggu bagaimana tindak lanjut dari pemerintah. "Ini sebenernya bukan urusan kita, yang bebasin ini pemerintah," Amidan berujar. "Kita cuma nunggu."

Infografis Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir. (Liputan6.com/Triyasni)

Pakar Hukum Abdul Fickar Hajar menilai, Jokowi memang tak bisa gegabah memberi pembebasan kepada Abu Bakar Baasyir. Dasar hukum yang melandasi keputusan itu harus dibuat.

Bentuknya, kata Fickar, bisa berupa Perppu, Perpres atau Peraturan Menkum HAM. "Agar tidak menimbulkan kesan semaunya demi tujuan tertentu atau politik," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (22/1/2019).

Keputusan pembebasan Abu bakar Baasyir tanpa landasan kuat akan mengacaukan sistem hukum. "Meski dengan pertimbangan kemanusiaan, tetap harus ada landasannya, jika tidak Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi," papar Fickar.

Ia mengingatkan, aturan umum pembebasan bersyarat merujuk KUHP Pasal 15, 16 dan 17. Jokowi tak bisa memberi pembebasan bersyarat dengan menabrak aturan tersebut.

Fickar menggarisbawahi beberapa pasal penting, seperti Pasal 15a ayat (1) KUHP, yang menyatakan syarat umum bebas bersyarat bahwa terpidana menyatakan tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan yang tidak baik di kemudian hari. Baasyir sendiri menolak meneken pernyataan tersebut. 

Ia justru mempertanyakan pernyataan Yusril soal "bebas tanpa syarat". Praktik semacam itu cuma lazim di negara kerajaan, sebagai bentuk pengampunan dari raja.

Dalam konteks Indonesia, mekanisme yang paling mendekati skema bebas tanpa syarat, adalah amnesti. Lembaga amnesti, menurut Fickar, bisa digunakan, tanpa permintaan narapidana.

"Presiden bisa mengampuni dengan amnesti membatalkan putusan yang telah ada, dan akibat hukumnya Abu Bakar Baasyir dianggap tidak bersalah," kata Fickar.

2 dari 3 halaman

Berubah Setelah Ratas

Jokowi mengundang Menkopolhukam Wiranto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Istana Bogor, Senin (21/1/2019). Rapat terbatas itu kabarnya membahas soal pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Memang belum ada konfirmasi resmi soal hal itu. Yang jelas, sepulang dari Bogor, Wiranto menggelar konfrensi pers terkait sikap pemerintah dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir. Isinya justru bertentangan dengan apa yang disampaikan Yusril.

"Presiden kan tidak boleh grusa-grusu. Tidak serta merta ya membuat keputusan. Tapi perlu pertimbangan dari aspek-aspek lainnya," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (19/1/2019).

Ia tak ingin muncul spekulasi soal Abu Bakar Baasyir. Mantan Panglima ABRI ini menegaskan pernyataannya resmi mewakili pemerintah. Sikap tersebut, katanya, diambil setelah melakukan koordinasi dengan pejabat terkait.

Jokowi pun akhirnya bicara. Ia memastikan, pembebasan Abu Bakar Baasyir, akan ikut sistem dan mekanisme hukum.

"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Artinya, Baasyir tetap harus memenuhi persyaratan bebas bersyarat dengan meneken ikrar setia pada NKRI dan Pancasila. Jokowi menegaskan tak mau menabrak undang-undang.

"Ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan enggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila," katanya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, aturan pembebasan bersyarat berlaku umum untuk semua narapidana. Abu Bakar Baasyir tak bisa mendapat perlakukan istimewa.

"Tentu tidak mungkin 1 orang dibikinkan peraturan untuk satu orang. Harus bersifat umum peraturan itu," ucap Kalla.

Bila aturan formal tak terpenuhi, ia khawatir akan ada masalah yang mungkin muncul di kemudian hari.

"Kalau tak memenuhi aspek hukum ya minimal itu agak sulit juga (dibebaskan). Nanti di belakang hari orang gugat," kata JK di kantornya, Selasa (22/1/2019).

Sebelumnya, kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir memantik reaksi dunia. Adalah Perdana Menteri Australia Scott Morrison yang mengungkapkan kekecewaanya.

"Pemerintah Indonesia seharusnya menunjukan respek besar kepada Australia dalam persoalan ini," katanya seperti dilansir BBC, Selasa (22/1/2019).

Pernyataan itu tak lepas dari insiden Bom Bali pada Oktober 2002. 202 orang tewas, 88 di antaranya merupakan warga negara Australia.

Pemerintah negeri Kangguru meyakini Abu Bakar Baasyir merupakan dalang di balik peristiwa tersebut. Padahal, Mahkamah Agung memutuskan Baasyir tak terlibat, setelah ia menghabiskan 26 bulan di penjara.

Rencana pembebasan mendapat pembelaan dari pasangan Jokowi di Pilpres 2019, Ma'ruf Amin. Australia dinilai tak punya kewenangan mencapuri urusan dalam negeri Indonesia.

"Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakkan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Pak Jokowi sudah mengambil langkah itu," ujar Ma'ruf di Bandung, Minggu (20/1/2019).

Dia meyakini, persoalan pembebasan Ba'asyir juga tak akan mempengaruhi hubungan diplomasi antara kedua negara. Masing-masing, menurutnya, punya kedaulatan.

"Tidak, kita masing-masing punya kedaulatan," ungkap Ma'ruf.

Ketua Majelis Ulama Indonesia nonaktif ini pernah mengajukan permohonan grasi bagi Abu Bakar Baasyir. Namun, pihak keluarga tak setuju. Upaya itu mentok. 

Pasalnya, grasi mempersyaratkan pengakuan bersalah atas tindak pidana yang dikenakan. Abu Bakar Baasyir sendiri selama ini menolak disebut terlibat pelatihan militer di Aceh.

3 dari 3 halaman

Dukungan di Dalam Negeri

Di dalam negeri, dukungan sempat mengalir tatkala Jokowi dikabarkan memberikan pembebasan keapda Abu Bakar Baasyir. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, kebijakan Jokowi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tentu memiliki sebuah kebijakan-kebijakan yang didasarkan pada konstitusi yang didasarkan pada nilai Pancasila," kata Hasto di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (19/1/2019).

Menurut dia, delapan partai koalisi pendukung Jokowi lainnya pun mendukung keputusan Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir. Tak cuma dari partai pendukungnya, keputusan Jokowi juga menuai apresiasi dari kubu oposisi.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, misalnya, mendukung langkah itu. Tapi, dia berpesan agar tak ada bumbu politisasi dalam proses pembebasan. Setiap narapidana memiliki hak untuk bebas setelah menjalani hukuman.

"Saya apresiasi keputusan pemerintah dan berharap ini tidak dipolitisasi karena seluruh narapidana berhak dapat haknya," ujar Mardani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, wajar Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Sehingga, Jokowi juga berhak memberi kesempatan untuk bebas bersyarat.

"Ustaz Abu Bakar Baasyir dari sudut lama waktunya sudah mendekati dua per tiga masa tahanan sehingga pemerintah punya hak untuk memberikan masukan termasuk ketika memang baik dia punya kesempatan bebas bersyarat," kata Mardani.

Komentar lebih tajam terlontar dari Juru bicara badan pemenangan nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menegarai pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir berbau politis.

Pemilihan waktu yang dekat pelaksanaan pemilu menjadi alasannya. "Publik pasti bisa menilai pasti ada kaitan dengan politik," katanya di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Dahnil, umat Islam Indonesia pasti paham maksud pembebasan Baasyir itu. "Bagi umat Islam pasti paham bahwasanya selama ini stigma teroris itu Islam. Tiba-tiba jelang pemilu berbaik-baik," ujarnya.

Meski demikian ia bersyukur Abu Bakar Baasyir dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. "Pertama kami bersyukur ustaz Baasyir bebas, kedua memang sudah waktunya bebas, tahun lalu Desember menolak bebas karena bersyarat. Kalau orang Jawa bilang wis wayahnya," katanya.