Sukses

Temukan Malaadministrasi, Ombudsman Minta RUU Senjata Api Diperbaharui

Ombudsman meminta Kemenko Polhukam dan DPR untuk melakukan finalisasi draf rancangan UU senjata api.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi malaadministrasi pada perizinan dan pengawasan penggunaan senjata api non organik untuk kepentingan bela diri masyarakat sipil.

Menurut Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, setidaknya ada tiga potensi malaadministrasi dalam perizinan dan pengawasan tersebut. Potensi maladministrasi yang pertama terdapat pada proses perpanjangan.

Adrianus mengatakan, dalam proses perpanjangan perizinan senjata api bagi masyarakat sipil, pihak kepolisian tak memberlakukan tes ulang kepada pemohon.

"Seharusnya dilakukan kembali tes menembak, tes psikologi, seperti persyaratan awal. Hal itu kami rasa penting karena orang harus sehat secara psikologis dan jasmani," ujar Adrianus di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Menurut Adrianus, dalam tahap perpanjangan, pihak kepolisian hanya mengecek kondisi fisik dan pembaharuan buku kepemilikan senjata api. Yang kedua, potensi malaadministrasi terlihat dalam tahap pembayaran izin kepemilikan senjata api.

"Karena pembayaran ini dibayar secara tunai. Bisa terjadi ada petugas yang meminta (pembayaran) lebih," kata dia.

Yang ketiga, menurut adrianus terletak pada tahap penarikan senjata api. Adrianus mengatakan, tak semua kantor kepolisian memiliki gudang senjata api yang berhasil ditarik dari pemilik sebelumnya.

"Dalam hal ini tidak semua Polda memiliki gudang yang representatif dalam penyimpanan tersebut, berdasarkan pengumpulan data hanya Polda Metro Jaya yang memiliki cukup besar dan aman. Polda lain malah dijadikan satu dengan yang lain-lain," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rampungkan RUU Senjata Api

Maka dari itu, Adrianus meminta Kemenko Polhukam dan DPR untuk melakukan finalisasi draf rancangan UU senjata api. Bahkan, Adrianus meminta RUU senjata api diperbaharui.

"Mengingat peraturan yang ada sekarang sudah usang, tahun 1951, dan 1936, jadi sudah jaman bahela," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.