Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah mengumumkan biaya penyelenggaraan haji (BPIH) 2003 tidak mengalami kenaikan yaitu berkisar antara US$ 2.577 hingga US$ 2.777 tergantung zona wilayah asal embarkasi. Untuk masing-masing zona juga dikenakan biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank sebesar Rp 1 juta. Pengumuman itu disampaikan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar di Departemen Agama, Senin (29/7) petang.
Berdasarkan Keputusan Presiden, BPIH 2003 terbagi dalam tiga zona. Wilayah I meliputi embarkasi Aceh, Medan, dan Batam dengan biaya US$ 2.577, Zona II mencakup embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya dengan biaya 2.677, sedangkan biaya US$ 2.777 untuk Zona III yang meliputi embarkasi Balikpapan dan Makassar. Sedangkan BPIH bagi jemaah khusus atau ongkos naik haji plus ditetapkan minimal US$ 3.500.
Menag mengatakan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri bisa mendatangi kantor Depag di kabupaten dan kota tempat berdomisili. Pendaftaran haji 2003 dilakukan dengan sistem tabungan dan sistem pendaftaran lunas. Untuk sistem tabungan Rp 20 juta telah dilaksanakan sebelum sistem pendaftaran haji lunas dimulai yakni 31 Juli 2002. Sedangkan pendaftaran sistem lunas dimulai 1 Agustus 2002 hingga 30 September 2002.
Said Agil juga mengimbau masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji agar mendaftarkan diri melalui prosedur yang resmi dan tidak melalui perantara atau calo.(COK/Sella Wangkar dan Dwi Guntoro)
Berdasarkan Keputusan Presiden, BPIH 2003 terbagi dalam tiga zona. Wilayah I meliputi embarkasi Aceh, Medan, dan Batam dengan biaya US$ 2.577, Zona II mencakup embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya dengan biaya 2.677, sedangkan biaya US$ 2.777 untuk Zona III yang meliputi embarkasi Balikpapan dan Makassar. Sedangkan BPIH bagi jemaah khusus atau ongkos naik haji plus ditetapkan minimal US$ 3.500.
Menag mengatakan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri bisa mendatangi kantor Depag di kabupaten dan kota tempat berdomisili. Pendaftaran haji 2003 dilakukan dengan sistem tabungan dan sistem pendaftaran lunas. Untuk sistem tabungan Rp 20 juta telah dilaksanakan sebelum sistem pendaftaran haji lunas dimulai yakni 31 Juli 2002. Sedangkan pendaftaran sistem lunas dimulai 1 Agustus 2002 hingga 30 September 2002.
Said Agil juga mengimbau masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji agar mendaftarkan diri melalui prosedur yang resmi dan tidak melalui perantara atau calo.(COK/Sella Wangkar dan Dwi Guntoro)