Sukses

Anak Baasyir: Yusril Bilang Pembebasan Murni, Bukan Bersyarat

Putra dari terpidana teroris Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim Baasyir menyampaikan bahwa dari awal Yusril Ihza Mahendra mengupayakan pembebasan murni untuk ayahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Putra dari terpidana teroris Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim Baasyir menyampaikan bahwa dari awal Yusril Ihza Mahendra mengupayakan pembebasan murni untuk ayahnya. Sebab, untuk pembebasan bersyarat sendiri ada beberapa hal yang tidak diterima oleh Baasyir.

Rohim menceritakan awal kedatangan Yusril membesuk Abu Bakar Baasyir. Kondisi ayahnya yang memprihatinkan lantas membuat pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu tergerak melobi Presiden Jokowi, meminta agar Abu Bakar Baasyir dibebaskan.

"Beliau saat itu mengatakan, ustaz, saya akan mengusahakan semoga ustaz Abu Bakar Baasyir bisa bebas ke rumah," tutur Rohim dalam keterangannya, Rabu (23/1/2019).

Dari situ, tim pengacara bersama keluarga Abu Bakar Baasyir menunggu hingga kunjungan Yusril selanjutnya pada Jumat 18 Januari 2019. Mereka kebetulan bertemu di Lapas Gunung Sindur dan ada kabar baik dalam pertemuan tersebut.

"Di situ kami duduk bersama dan prof Yusril menyampaikan bahwa dia sudah berhasil melobi Presiden, Kapolri, kemudian Menkumham dan pihak terkait, begitu bahasa dia. Untuk memberikan kebebasan murni buat ustaz Abu Bakar Baasyir, bukan bebas bersyarat," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tandatangan Syarat Pembebasan

Kabar tersebut menjadi angin segar lantaran dari awal pertemuan, Abu Bakar Baasyir dan Yusril sudah membicarakan terkait penandatanganan dokumen yang isinya dipertentangkan. Sebab itu, tim pengacara dan keluarga berpikir bahwa Yusril benar telah berhasil melobi Presiden untuk pembebasan murni di pertemuan kedua tersebut.

"Lalu dia upayakan untuk melobi itu memang kaitannya karena masalah ini. Jadi sama sekali tidak ada pembicaraan sebelum ini soal pembebasan bersyarat," jelas dia.

Menurut Rohim, Yusril yakin sebenarnya pembebasan murni dapat dilakukan selama Presiden, Kapolri, dan Menkumham bisa sependapat satu sama lain.

"Cuma kemudian belakang hari berkembang bahwa apa yang diberikan ustad Abu Bakar Baasyir adalah pembebasan bersyarat. Sehingga dipaksa menandatangani surat-surat tertentu," Rohim menandaskan.