Sukses

Penjelasan Menkumham soal Pemberian Remisi ke Pembunuh Wartawan Radar Bali

Yasonna mengatakan, kasus yang menjerat Susrama bukan kejahatan luar biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara tentang kontroversi pemberian remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama, dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Yasonna menegaskan, remisi perubahan tersebut diberikan setelah melalui sejumlah pertimbangan.

"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir 10 tahun, sekarang sudah 10 tahun di penjara," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2019).

"Itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," sambungnya.

Pertimbangan lain, kata Yasonna, Susrama selama menjalani masa hukuman juga selalu berkelakuan baik. Selain itu, Susrama dinilai tidak pernah melakukan kesalahan serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata dia.

Yasonna mengatakan, pemberian remisi perubahan kepada pembunuh wartawan itu sudah melawati beberapa prosedur. Mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.

"Pertama diusulkan dari Lapas, setelah melihat record dia dibawa ke TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Oleh tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat lapas diusulkan ke Kanwil, Kanwil bahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi," jelasnya.

"Diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen PAS, Dirjen PAS rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," imbuh Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bukan Kejahatan Luar Biasa

Yasonna menyebut pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan oleh pihaknya. Terlebih, kasus yang menjerat Susrama bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah (menjalani hukuman) selama hampir 10 tahun," tandas Yasonna.

Yasonna menjelaskan, remisi perubahan yang diberikan kepada Susrama berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Saat ini, hukuman seumur hidup Susrama berubah menjadi 20 tahun penjara.

"Ya itu harus melalui, itu kan prosedurnya saja. Tapi pertimbangan dari kita. Itu kan dasar aturannya Keppres 174," tutur dia.