Sukses

Sidang Hercules, Jaksa Hadirkan 9 Saksi

Terdakwa Hercules Rosario Marshal didakwa dengan tiga pasal atas kasus dugaan penyerobotan lahan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penutut umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi terkait kasus dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (23/1/2019).

Kesembilan saksi yang dihadirkan antara lain Hartawan Zainal, Rosalina Susilawati Zainal dan Indra Cahyajaya. Mereka selaku pemilik tanah yang diserebot Hercules dan rekan-rekannya.

Selain itu, ada Indra Cahyajaya yang menjabat sebagai Direktur PT Nila Alam. Selanjutnya, ada dua petugas keamanan PT Nila Alam, yakni Ipo Suparmin dan Suryadarman. Empat lainnya adalah karyawan PT Nila Alam yaitu Suwito, Sungkono, Dari Puspitasari, dan Ida Anjar Ratnawati.

"Kami minta dibagi dua. Yang pertama tiga orang dulu yaitu Indra Cahyajaya, Hartawan Zainal, dan Rosalina Susilawati Zainal," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angia Yusran saat sidang berlangsung, Rabu (23/1/2019).

2 dari 2 halaman

Didakwa Tiga Pasal

Terdakwa Hercules Rosario Marshal (50) didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.

"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu 16 Januari 2019.

Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.

Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.