Sukses

Suasana Mako Brimob Kamis Dini Hari, Jelang Kebebasan Ahok

Ahok menuntaskan hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Kamis (24/1/2019).

Liputan6.com, Depok - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dalam hitungan jam. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuntaskan hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jelang kebebasannya, sejumlah simpatisannya sempat mendatangi Mako Brimob, Rabu 23 Januari 2019 malam. Namun, mereka menjauh dari depan Mako Brimob pada Kamis (24/1/2019) dini hari ini.

Pendukung Ahok yang berada di sekitar Mako Brimob. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Pintu masuk utama Mako Brimob pun sepi jelang kebebasan Ahok hingga pukul 01.45 WIB, Kamis (24/1/2019).

Hanya ada pagar kawat berduri melingkar yang terbentang sepanjang 5 meter. Kawat berduri ini biasanya memang selalu ada di Mako Brimob.

Kawat berduri yang dipasang di depan pintu gerbang utama Mako Brimob jelang kebebasan Ahok. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Namun, ada yang sedikit berbeda. Pengamanan pintu masuk khusus kendaraan pun menjadi berlapis.

Satu boom gate terpasang di samping kawat berduri. Kemudian, ada juga boom gate yang diletakkan di samping pos penjagaan.

Suasana pintu gerbang utama Mako Brimob, Kamis (24/1/2019) dini hari, jelang kebebasan Ahok. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Tepat di sebelah Mako Brimob atau di depan Gereja GPIB Gideon, berjejer lima karangan bunga. Adapun karangan bunga berasal dari Ahokers For Indonesia. Di situ tertulis, "Ytk. Pak Ahok/BTP seperti kepompong jadi kupu-kupu Indah..Kuat..Bebas."

Karangan bunga untuk Ahok di depan Mako Brimob. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Selain itu, ada karangan bunga lain untuk Ahok. Namun, tidak tertulis nama pengirim.

Pada karangan bunga hanya tertulis "Mr Basuki, mantan pelayan Jakarta terbaik. Kami puas dengan pelayanan Anda. Semoga sehat selalu."

Sejumlah jurnalis bersiaga di Mako Brimob jelang kebebasan Ahok. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Beberapa jurnalis pun bersiaga di depan Mako Brimob, menunggu kepulangan Tjahaja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Vonis Ahok

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan, Selasa 9 Mei 2017.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Tuntutan hukumannya, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.