Fokus, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir merupakan pembebasan bersyarat. Namun kuasa hukum Ba'asyir menyatakan belum pernah disodori syarat-syarat pembebasan, termasuk keharusan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI. Â
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (24/1/2019), Â Yasonna Laoly menyatakan Abu Bakar Baasyir memenuhi syarat untuk mendapat remisi karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca Juga
Namun rencana pembebasan bersyarat terancam ditangguhkan bila Baasyir menolak sejumlah syarat yang diajukan pemerintah termasuk menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
Advertisement
Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradata mempertanyakan adanya syarat tersebut. Saat ditemui, Mahendradata menyatakan syarat tersebut janggal. Selain itu, pihaknya belum pernah disodori syarat pembebasan Baasyir.
Rencana pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, mengemuka saat penasihat hukum capres cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, tempat Baasyir ditahan. Â
Saat itu Baasyir menyetujui syarat yang diajukan untuk hanya beraktivitas di dalam rumah setelah dibebaskan. Baasyir divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 silam. (Karlina Sintia Dewi)