Sukses

Ahok Langsung Bebas dari Mako Brimob

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghirup udara bebas hari ini, Kamis (24/1/2019).

Liputan6.com, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghirup udara bebas hari ini, Kamis (24/1/2019). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan meninggalkan Mako Brimob setelah mengurus administrasi kebebasannya.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan Ahok tidak akan ke Cipinang untuk mengurus dokumen kebebasannya. 

"Iya (tidak ke Cipinang)," kata Ade saat ditanya Liputan6.com tentang kepengurusan dokumen, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019 malam.

Menurut dia, dia akan langsung bebas dari Mako Brimob. "Langsung dari Mako Brimob," ujar Ade.

Ahok sendiri merupakan narapidana titipan dari Lapas Cipinang ke Mako Brimob.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perhitungan

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.

"Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, kata Ade, Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.