Sukses

Fakta Tabloid Indonesia Barokah yang Meresahkan Warga Majalengka

Tabloid tersebut beredar di Majalengka, Jawa Barat

Liputan6.com, Jakarta Warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya puluhan eksemplar tabloid bernama Indonesia Barokah (IB). Tidak bermuatan konten yang mengusung keberkahan, tabloid itu berisi konten kampanye serta ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden.

Diketahui, Tabloid Indonesia Barokah juga beredar di daerah Jawa Tengah. Tabloid itu beredar dari masjid-masjid di Jawa Tengah. Pelaporan terhadap Tabloid itu juga sudah dilakukan sejak pekan lalu.

"Setelah mendapat laporan bahwa tabloid-tabloid itu kemudian secara masif disebarkan dari rumah ke rumah dan jumlahnya banyak, kami sudah mengambil langkah hukum untuk melapor peredaran tabloid tersebut," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019) pada Merdeka.com yang dilansir Liputan6.com, Kamis (24/1/2019)

Menurut Dasco, tabloid itu juga beredar di daerah Jawa Barat. "Di Jawa Barat ada juga. Makanya saya bilang, karena dia beredarnya secara masif dan kemudian berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keresahan di masyarakat, makanya segera kira ambil langkah untuk segera melaporkan," ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Sekolah SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Dadang Fauzan mengaku kaget akan adanya kiriman paket yang ditujukan pada pengurus masjid sekolah. "Kaget ada kiriman isinya tabloid yang ditunjukkan ke pengurus masjid sekolah. Setelah dibuka ternyata isinya kampanye capres," kata Kepala Sekolah SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Dadan Fauzan

Pada sampul tersebut juga tertulis pengirim dari Redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang berlokasi di Pondok Melati Bekasi. Dia mengaku tidak mengetahui asal usul paket tersebut karena tiba-tiba datang ke masjid sekolah.

Berikut beberapa ulasan fakta-fakta Tabloid Indonesia Barokah yang dirangkum Liputan6.com pada Kamis (24/1/2019) dari berbagai sumber.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Terdapat 38 Ekslempar Tabloid Indonesia Barokah

Dari hasil penelusuran sementara, Bawaslu Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan 38 eksemplar tabloid Indonesia Barokah.

Dari jumlah tersebut, satu eksemplar di Kecamatan Malausma, tiga eksemplar di Kecamatan Banjaran, satu eksemplar di Kecamatan Jatitujuh, satu eksemplar di Kecamatan Sumberjaya, 12 eksemplar di Kecamatan Jatiwangi, satu eksemplar di Kecamatan Kadipaten, lima eksemplar di Kecamatan Maja, dua eksemplar di Kecamatan Ligung, dan 12 eksemplar di Kecamatan Talaga.

3 dari 6 halaman

2. Beredar di Masjid, Pesantren dan Sekolah

Tabloid Indonesia Barokah (IB) tersebut beredar di sejumlah masjid maupun pesantren di beberapa wilayah Kabupaten Majelangka. Dari informasi yang didapat, tabloid juga beredar di lingkungan sekolah.

Seperti yang terjadi di lingkungan SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Pihak sekolah mendapati tiga eksemplar tabloid dalam bentuk kiriman paket.

Kepala Sekolah SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Dadang Fauzan, melaporkan temuan tersebut ke Panwaslu Kecamatan Jatiwangi "Langsung kami laporkan dan Panwascam langsung datang ke sekolah kami serahkan paketnya," ungkap Dadang.

Dari temuan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Sonny Pratama Wijaya bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Majalengka menelusuri peredaran tabloid Indonesia Barokah tersebut.

Panwascam juga melakukan pendataan ulang dan mengimbau ke setiap pengurus masjid dan pesantren.

4 dari 6 halaman

3. Dapat Melanggar Pasal 280 ayat 1 Huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Ketua Panwaslu Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Sonny Pratama menjelaskan, larangan penggunaan tempat ibadah dan pendidikan diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ini bagian dari upaya kami terus sosialisasi dan pendataan sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan. Setidaknya ada koordinasi terkait upaya kami mencegah pelanggaran pemilu," ungkap Sony, Selasa (22/1/2019) pada Liputan6.com.

Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”

5 dari 6 halaman

4. Prabowo-Sandiaga Laporkan ke Polisi

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke polisi. Alasannya, tabloid itu sudah memuat pemberitaan yang tendensius terhadap Prabowo-Sandi.

"Kami sudah laporkan kepada pihak yang berwajib karena tabloid-tabloid itu kan isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitnya, berpotensi untuk mengganggu ketertiban umum serta memecah belah," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019) dilansir Liputan6.com dari Merdeka.com

6 dari 6 halaman

5. TKN Jokowi Ma’ruf Menegaskan Tidak Terlibat

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menegaskan, tidak berkaitan dengan Tabloid Indonesia Barokah. Jubir TKN, Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya berkomitmen berkampanye dengan narasi positif. Dia mengaku tak tahu menahu soal penyebaran tabloid tersebut.

"Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa kami berkomitmen untuk mengedepankan narasi positif, bukan hoaks, berdasarkan fakta dan bukan kebohongan," ujar Ace dalam keterangan pers, Rabu (21/1/2019).

TKN bakal meminta kepada para pendukung capres-cawapres, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, untuk menghentikan kampanye dengan nada negatif. Jika terbukti ada yang menyebarkan hoaks dan kebohongan.

 

Reporter: Tyas Titi Kinapti

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini