Liputan6.com, Aceh - Badan Narkotika Nasional gagalkan penyelundupan sabu sebanyak 25 kilogram di dua tempat di wilayah Aceh dan Sumatra Utara. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta beberapa waktu lalu. Â
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (25/1/2019), anggota Badan Narkotika Nasional menghadap sebuah mobil pick up berwarna hitam di Pasar Gruegok, Bireun, Aceh.
Baca Juga
Mobil yang dikendarai oleh Syafinur Alias Pan langsung digeledah anggota BNN. Saat digeledah anggota menemukan kardus yang berisikan paket sabu sebanyak 8 kilogram.
Advertisement
Dari lokasi pertama, anggota langsung membawa tersangka Syafinur ke rumahnya di kawasan Muara Batu, Aceh Utara. Di sini petugas kembali menemukan 17 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil.
Menurut Kabag Humas BNN Sulistiandriatmoko penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus Ramli, narapidana Lapas Tanjung Gusta yang ditangkap karena mengendalikan penyelundupan 72 kilogram sabu dan ekstasi di perairan Aceh Belawan. (Karlina Sintia Dewi)