Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura memvonis bersalah tiga terdakwa pemasok amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua berinisial WH, EW, dan RH. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis 24 Januari 2019 pukul 13.15 WIT.
"Hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, setelah terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan penyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah pegunungan tengah Papua," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Baca Juga
Dedi berharap, penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan dapat memberi efek jera bagi ketiga terdakwa pemasok amunisi ke KKB Papua.
Advertisement
"Serta mempersempit ruang gerak dari kelompok KKB yang sering membuat ulah dan mengganggu perkembangan pembangunan infrastruktur di wilayah pegunungan Papua," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Punya Peran Penting
Ketiga terdakwa tersebut, kata Dedi, memiliki peran cukup vital dalam menyelundupkan senjata api berikut amunisinya ke KKB. WH yang berdomisili di Kabupaten Jayawijaya diketahui menguasai sejumlah amunisi dan senjata yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah pegunungan tengah Papua.
Sementara EW berperan sebagai pemasok amunisi dalam jumlah besar dari WH. Keduanya melakukan transaksi dengan cara menukar amunisi tersebut menggunakan sembako. Amunisi tersebut diselundupkan ke KKB yang ada di Kabupaten Lanny Jaya.
Sementara RH berperan sebagai penyambung atau perantara WH dan EW. RH juga turut membantu pemasokan amunisi tersebut ke KKB di Kabupaten Lanny Jaya.
Advertisement