Liputan6.com, Jakarta Sekelompok jurnalis menggelar aksi menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pantauan Liputan6.com, Jumat (25/1/2019), kelompok yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ), berkumpul di di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengecam tindakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian keringanan hukuman kepada Susrama.
Advertisement
"Kami mengecam kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana," tutur Erick di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Menurut Erick, Susrama sebenarnya sudah dihukum ringan lantaran jaksa menuntut dengan hukuman mati. Namun hakim memutuskan pemberian hukuman seumur hidup.
"Kebijakan Presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia," jelas dia.
Lebih lanjut, Jokowi pun diminta mencabut Keppres Nomor 29 tahun 2018. Sebab, kebijakan pemberian remisi terhadap Susrama itu bertentangan dengan kebebasan pers.
"Tidak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera," kata Erick.
Sementara Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, Jokowi harus ingat dengan banyaknya kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Tercatat ada delapan kasus yang belum tersentuh hukum.
Di antaranya adalah pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogya Fuad M Syarifuddin atau Udin pada 1996, pembunuhan wartawan lepas harian Radar Surabaya Herliyanto pada 2006, kematian wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV Ardiansyah Matrais pada 2010, dan kasus pembunuhan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi Alfrets Mirulewan di Pulau Kisar Maluku Barat Daya pada 2010.
"Kami menyatakan kecewa kepada Pak Jokowi. Pollycarpus gara-gara remisi, dihukum 14 tahun jadi 8 tahun saja. Maka saya menduga Susrama ini bisa jadi 10 atau 11 tahun saja. Dengan ini kami menyatakan kepada Pak Jokowi untuk kembali mencabut remisi yang diberikan," pungkas Fuad.
I Nyoman Susrama mendapat remisi bersama 114 narapidana lainnya yang berada di sejumlah lapas. Remisi diberikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara.
Â
Kasus Pembunuhan Wartawan
Kasus pembunuhan tersebut terjadi 9 tahun silam. Hal itu diawali dari emosi Susrama terhadap Prabangsa atas pemberitaan proyek pembangunan sekolah di Bali yang penuh indikasi korupsi.
Susrama kemudian meminta anak buahnya untuk menjemput Prabangsa dari rumah orangtuanya pada 11 Februari 2009.
Prabangsa dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Susrama lantas memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa wartawan Radar Bali itu.
Korban yang sekarat dibawa ke Pantai Goa Lawah, Dusun Blatung, Pesinggahan, Klungkung dan dibuanh ke laut.
Lima hari setelah kejadian, mayatnya ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem. Tahun 2010 akhirnya Susrama yang menjadi dalang pembunuhan itu pun divonis penjara seumur hidup.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement