Sukses

Bank Indonesia Boleh Berutang

<I>Bank Indonesia bisa saja melakukan pinjaman luar negeri untuk memperkuat neraca pembayaran.</I>

Liputan6.com, Jakarta: Masalah utang dan berkurangnya modal Bank Indonesia tak perlu dibesar-besarkan. Sebab, sudah ada aturannya dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 yang mengatur tentang bank sentral tersebut. Demikian pernyataan Pejabat Sementara Gubernur BI Anwar Nasution di Jakarta, Jumat (8/9), sehubungan dengan ekspos data tentang utang BI.

Sebelumnya, Bank Dunia mengungkapkan, utang BI sudah mencapai US$ 11 miliar per Maret tahun 2000. Bila dihitung dengan asumsi kurs Rp 7.000 per dolar Amerika, maka jumlahnya menjadi Rp 77 ribu miliar. Anwar Nasution tak menampik data itu. Menurut pakar ekonomi moneter ini, BI boleh-boleh saja memiliki utang luar negeri. Hal itu berdasarkan aturan pada Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 23 yang menyebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat neraca pembayaran, BI bisa melakukan pinjaman luar negeri.

Anwar juga tidak menolak kemungkinan berkurangnya rasio kecukupan modal (CAR) BI, terutama akibat dari penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Karena itu, menurut Anwar, sah-sah saja jika ada keinginan untuk merekap BI. Bahkan dia menambahkan, BI bisa saja memerlukan injeksi modal.

Apabila keadaan itu terjadi, maka tak perlu dibesar-besarkan. Sebab, masih dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa modal BI yang sekurang-kurangnya Rp 2 triliun itu mesti ditambah sehingga mencapai 10 persen dari seluruh kewajiban moneter. Dana itu sendiri bisa diperoleh dari cadangan umum atau sumber lain.(HFS/Abbas Yahya dan Julianus)
    Video Terkini