Sukses

3 Fakta Kasus Suap Proyek Infrastruktur yang Menjerat Bupati Mesuji

Khamami ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama lima orang lainnya di antara 10 orang yang ikut terseret dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami, Rabu 23 Januari 2019. Dia ditengarai menerima suap atas sejumlah proyek infrastruktur di wilayah kekuasaannya.

Operasi dilakukan Kamis (24/1/2019) dinihari. Tim penindakan dari KPK kemudian mendatangi rumah dinas Bupati yang sudah menjabat selama dua periode tersebut untuk menggiringnya ke Gedung KPK, Jakarta Selatan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Khamami ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama lima orang lainnya di antara 10 orang yang ikut terseret dalam kasus ini. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberi keterangan terkait penangkapan pertama di tahun 2019 bagi KPK.

"KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019) malam.

Khamami ditengarai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai penerima suap.

Berikut fakta kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Mesuji, dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Suap Melalui Perantara

Bupati Khamami diduga menerima suap melalui jasa berberapa perantara. Di antaranya adalah Sibron Azis, pemilik dua perusahaan yang menggarap empat proyek infrastruktur yang ditengarai ternodai kasus suap.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui WS (Wawan Suhendra)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Dia menambahkan, Khamami mendapat dana segar sebesar Rp 1,28 miliar dari proyek tersebut. Sebelumnya, nominal itu jatuh ke tangan Taufik Hidayat dan kemudian diberikan ke Bupati.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik Hidayat) dan digunakan untuk kepentingan Bupati," kata Basaria.

 

3 dari 4 halaman

2. Melibatkan Adik Kandung

Salah satu perantara dana suap, Taufik Hidayat merupakan adik kandung sang Bupati. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) Sibron Azis, serta pihak swasta bernama Kardinal.

Kaka beradik tersebut ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan adiknya, Taufik ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.

4 dari 4 halaman

3. Uang dalam Kardus

Dalam OTT yang dilakukan penyidik KPK terhadap 10 orang lainnya, ditemukan sejumlah uang dalam kardus mineral dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut kemudian diamankan dan dihitung oleh lembaga antirasuah.

Uang tersebut diduga diperuntukkan untuk menyuap Bupati Mesuji terkait proyek infrastruktur di Lampung oleh Dinas PUPR.

Reporter: Rifqi Aufal Sutisna