Sukses

Ditjen PAS: Remisi I Nyoman Susrama Sudah Sesuai Prosedur

Ade menjelaskan, selain Susrama, ada 115 narapidana lain yang juga diberi remisi sesuai dengan Kepres itu pada 2018.

Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Narendra Prabangsa, sudah sesuai prosedur. Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Adek Kusmanto menyatakan, hal tersebut tertuang dalam Keppres No 174 Tahun 1999.

"Narapidana seumur hidup paling sedikit 5 tahun, serta telah berkelakuan baik secara berturut-berturut maka dapat diubah pidananya menjadi pidana sementara," kata Adek Kusmanto kepada JawaPos.com, Minggu 27 Januari 2019.

Adek menjelaskan, selain Susrama, ada 115 narapidana lain yang juga diberi remisi sesuai dengan Kepres itu pada 2018. Proses pemberian remisi, kata Adek, berawal dari permohonan dari narapidana tersebut untuk dilakukan perubahan pidana ke rumah tahanan (rutan) tempatnya ditahan.

"Setelah diajukan, permohonan tersebut akan disidang oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP) untuk kemudian diputuskan. Sebelum diusulkan ke Kepala Rutan, itu minta pertimbangan dari pihak Balai Pemasyarakatan. Ada petugasnya yang membuat penelitian pemasyarakatan layak atau tidak untuk diusulkan," terang Adek.

Di tahap itu, permohonan itu disidangkan kembali dengan segala pertimbangannya. Jika pejabat sempat menyetujui usulan tersebut, maka akan dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni di Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Diusulkan kembali ke Ditjen PAS. Di situ ada TPP Pusat, dipertimbangkan semua. Kemudian di teruskan ke Kementerian, lalu diproses lagi. Setelah itu diusulkan ke Presiden. Di Presiden, dengan tim ahli Presiden dipertimbangkan semuanya, baru keluar Keppres," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Hormati Penolakan

Kendati demikian, Adek menghormati adanya penolakan terhadap remisi yang diberikan oleh Jokowi terhadap Susrama. Namun dia mengklaim keputusan tersebut sudah melalui prosedur yang tepat.

"Kami memahami, menghargai betapa kecewanya keluaga korban, kemudian rekan-rekan media jurnalis seperi itu. Tetapi kalau kami tidak melaksanakan regulasi itu, yang sudah menjadi ketentuan maka berarti kami juga sudah melanggar. Kan sudah ada aturannya," jelasnya.

 

Baca berita JawaPos.com menarik lainnya di sini:

 

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Terkini