Sukses

Menkumham Tegaskan Remisi Pembunuh Wartawan Tak Akan Ditinjau Ulang

Sebelumnya, negara memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Bagus Narendra Prabangsa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak akan meninjau ulang remisi yang diberikan negara kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Bagus Narendra Prabangsa. Sebab pemerintah tidak secara ekslusif memberikan remisi ke Susrama.

Remisi itu diberikan kepada Susrama melalui jalur prosedural dan kolektif, bersama seluruh narapidana lainnya.

"Ya itu kan sudah selesai, itu adalah hal umum, bukan khusus, bersama dia ada ratusan orang juga. Bukan hanya dia, itu memang sudah prosedur umum," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dia menjelaskan, remisi adalah sebuah filosofi dalam pembinaan pemasyarakatan di Indonesia. Ketika seorang narapidana sudah berbuat baik dan memenuhi ketentuan pembinaan oleh lembaga pemasyarakatan, maka semua narapidana kejahatan apa pun berhak mendapat remisi, termasuk napi teroris sekali pun.

Remisi, lanjut dia, juga tidak diberikan secara mendadak. Ada tim khusus dari tiap lembaga pemasyarakatan yang sudah melakukan tinjauan untuk menyeleksi dan mengajukan siapa saja napi yang berhak mendapat remisi.

"Jadi ada proses, data dari tim khusus di tiap lapas itu diteruskan ke lagi ke tiap kantor wilayah Kemenkumham untuk dibahas kebenarannya. Kemudian dari situ, tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat kantor wilayah diterjunkan untuk mengkroscek data itu sebelum meneruskan ke tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di kantor pusat," jelas dia.

"Jadi bukan hanya satu (napi) tapi dari seluruh Indonesia ada ratusan dan bermacam orang (latar belakang kasus) dan umurnya udah di atas 50an," imbuh kader PDIP ini soal remisi pembunuh wartawan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bukan Keputusan Politis

Oleh karena itu, Yasonna menekankan tidak ada hal politis dalam remisi Susrama. Terlebih, adanya penilaian yang mengancam kebebasan pers menurut Yasonna adalah sebuah hal berlebihan.

"Jadi jangan dianggap melanggar kebebadan pers, melanggar apanya? pers tetap bebas, jangan dijadikan isu politik, urusan itu tak ada dengan presiden, itu prosedur normal sudah biasa, remisi adalah hal lazim," Yasonna menandasi.