Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan jika tak mengakui Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini disampaikan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Ya kalau tidak ada sesuatu yang berubah (tak mau mengakui Pancasila dan NKRI) dari pikiran beliaunya ya begitu (batal dibebaskan)," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/1/2019).
Baca Juga
Mantan Panglima TNI ini menegaskan, syarat menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila bagi narapidana kasus terorisme yang akan dibebaskan bersifat final. Sebagaimana yang tercantum dalam dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.
Advertisement
"Kan sudah kita jelasin tergantung kembali kepada beliaunya, karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Itu kunci," kata Moeldoko.
Â
Bermula dari Yusril
Kabar akan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan pertama kali oleh Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum Capres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Saat itu, Yusril datang ke lapas Abu Bakar Ba'asyir yang terletak di Gunungsindur, Jumat (18/1/2019).
Yusril menyebut, Jokowi akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir karena pertimbangan usia dan faktor kesehatan. Belakangan, Jokowi mengakui memang berencana membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
Namun, dengan cacatan mantan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki itu harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Â
Advertisement