Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengetukkan palu, Senin, 31 Januari 2011, delapan tahun silam. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan terhadap Nazriel Irham, vokalis band Peterpan yang karib disapa Ariel. Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com mencatat, sang vokalis juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran serta membuat dan menyediakan konten pornografi," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
Selain itu, majelis hakim juga mengatakan Ariel sedikitnya terbukti bersalah atas Pasal 56 KUHP tentang perbuatan kejahatan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan materi tindakan asusila.
Dalam hal rekaman video persenggamaan dengan Luna Maya dan Cut Tari, menurut hakim, Ariel telah bersikap ceroboh dengan menyimpan rekaman itu pada alat penyimpan file terpisah atau hard disk eskternal yang kemudian ditemukan oleh editor musik yang juga teman Ariel, Reza alias Redjoy.
Dalam vonisnya, hakim mengatakan Reza kemudian mengingatkan Ariel tentang bahaya menyimpan rekaman tersebut, tapi Ariel tidak menanggapi dengan serius.
"Terdakwa menanggapi dengan enteng dan hanya mengatakan ‘ngapain orang buka-buka hard disk gue’," kata hakim menirukan kesaksian Reza sebelumnya
Tindakan ini menurut hakim merupakan bentuk kesengajaan, sehingga rekaman itu akhirnya benar-benar tersebar di tengah masyarakat.
"Seandainya terdakwa hati-hati menyimpan video rekaman itu, maka rekaman itu tidak akan tersebar ke tengah masyarakat," tegas hakim Singgih.
Dipaparkan dalam sidang, pada pertengahan 2006 Ariel menyuruh Reza alias Redjoy untuk mengedit lagu dengan menyerahkan hard disc eksternal miliknya. Dalam hard disc itu Redjoy sempat mengingatkan bahwa ada adegan video bergerak yang memperlihatkan adegan pribadi milik Ariel. Namun, hal itu justru tak ditanggapi serius oleh Ariel.
"Lu kopi ya, lu hapus dong. Ngapain buka folder gue," ujar Ariel seperti diutarakan oleh Reza dalam kesaksiannya yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis itu.
Majelis hakim menilai, tindakan Ariel tersebut ceroboh, sehingga memberi waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video itu.
Yang juga memberatkan Ariel adalah, sebagai publik figur, dalam hal ini artis terkenal, ia tak dapat memberi contoh yang baik. Ariel dinilai pula telah memberi bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.
Atas vonis tersebut Ariel mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, segala upaya hukumnya itu ditolak. Ariel tetap menjalani hukumannya di penjara selama 3,5 tahun hingga akhirnya bebas bersyarat pada Senin, 23 Juli 2012.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Luna Pingsan, Demonstran Mengamuk
Meski vonis yang dijatuhkan untuk Ariel di bawah tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun penjara, tetap saja hukuman itu membuat orang dekat Ariel terguncang. Artis Luna Maya, misalnya. Mendengar putusan hakim, kekasih Ariel yang ikut menghadiri sidang itu, langsung menangis di ruang sidang.
Mantan presenter acara musik Dahsyat itu awalnya berusaha bersikap tenang ketika materi vonis dibacakan majelis hakim. Namun begitu vonis dibacakan, Luna Maya langsung menangis menjadi-jadi. Artis cantik berpostur jangkung itu jatuh dalam pelukan penyanyi dangdut senior Camelia Malik. Dia berusaha menyembunyikan ekspresi agar tak terlihat banyak orang.
Camelia pun menghibur dengan mengelus-elus pundaknya sembari membisikkan kata-kata yang menghibur. Namun, pelukan dan bisikan itu tak cukup menenangkan hati Luna. Dia lantas berusaha meminta diberi jalan agar bisa keluar dari kerumunan banyak orang yang memusatkan perhatian kepadanya di ruang sidang.
Namun, baru beberapa langkah berjalan keluar ruang sidang, Luna sempoyongan dan jatuh pingsan. Luna yang mengenakan kaus 'Freedom Ariel' itu lantas dibopong ramai-ramai dari lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Bandung.
Kalau Luna terguncang dengan vonis untuk Ariel, tidak demikian dengan ratusan demonstran yang berada di balik tembok Pengadilan Negeri Bandung. Mereka marah mendengar vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Massa dari kelompok Aliansi Pergerakan Islam (API) yang sejak pagi menggelar aksi bersamaan dengan jalannya sidang, meneriakkan agar jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Namun, tak semuanya melampiaskan kekesalan dengan hanya berteriak. Aksi pelemparan juga diarahkan massa anti-Ariel ke halaman pengadilan, tempat massa pro-Ariel berkumpul.
Kericuhan pun tak terhindarkan. Bahkan, letusan tembakan terdengar di tengah kericuhan usai vonis itu. Kekerasan itu berawal ketika massa anti-Ariel merangsek masuk ke halaman pengadilan serta menyerang massa pro-Ariel. Mereka juga mencari keberadaan vokalis Peterpan itu ke seluruh pintu Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata. Namun, mereka bisa dihalau anggota kepolisian.
Sementara di luar kompleks pengadilan, kemarahan massa semakin tak tertahankan setelah melihat salah satu anggota ormas berseliweran. Anggota ormas ini memang aktif memberikan dukungan dan pengawalan terhadap Ariel. Puncak dari kemarahan itu, sebuah mobil milik ormas tersebut jadi korban amukan massa.
Massa anti-Ariel lalu mengejar salah satu anggota ormas hingga restoran cepat saji yang terletak di samping PN Bandung. Emosi mereka makin tak terkontrol dengan melempari mobil milik anggota ormas tersebut.
Melihat massa kian beringas, polisi langsung memberikan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya, massa bisa tenang dengan kembali ke barisan yang ada di depan PN Bandung.
Ariel memang sudah jadi target sejak sidang belum dimulai. Saat baru tiba di PN Bandung pukul 07.15 WIB, massa demonstran anti-Ariel melempari penyanyi itu dengan tomat dan telur busuk, meski gagal mengenai sasaran.
Â
Advertisement