Sukses

Polri Kaji Adanya Unsur Pidana di Tabloid Indonesia Barokah

Polri telah membentuk tim di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan soal Tabloid Indonesia Barokah.

Liputan6.com, Jakarta - Polri merespons isu yang menyebut Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Irfan Wahid berada di balik beredarnya Tabloid Indonesia Barokah. Isu itu digulirkan jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

"Kita berdasar fakta hukum yang kita temukan. Kita tidak berandai-andai, semua perlu kajian komprehensif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo  di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Apalagi Polri belum bisa bertindak jauh karena masih menunggu rekomendasi Dewan Pers terkait kasus Tabloid Indonesia Barokah. Nantinya rekomendasi tersebut akan digunakan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan kepolisian ke depan.

"Kita tak boleh buru-buru karena tergantung hasil kajian berbagai perspektif itu, nanti melibatkan juga ahli bahasa, ahli hukum pidana, apakah narasi-narasi (di Tabloid Barokah) ada pelanggar pidananya," tuturnya.

Sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers, Polri melalui tim yang dibentuk Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim juga tengah mengkaji laporan yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi terkait Tabloid Indonesia Barokah. Kajian dilakukan secara komprehensif untuk mencari dugaan pidana pada konten tabloid yang beredar di sejumlah daerah itu.

"Tapi yang jelas statement dari Bawaslu sudah sangat klir. Bawaslu menyampaikan bahwa di situ tak ada black campaign, tak ada pelanggaran pidana pemilu karena Bawaslu sudah langsung rapat dengan Gakkumdu dan dianalisa komprehensif," kata Dedi.

"Polri juga nanti ketika menerima (rekomendasi dari Dewan Pers) tidak langsung melakukan penyidikan, tapi penyelidikan dulu. kita butuh kajian lebih komprehensif dulu," ucapnya menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Stop Distribusi

Polri meminta perusahaan ekspedisi seperti PT Pos Indonesia menghentikan pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah. Polri juga mengimbau pengurus pesantren atau masjid yang menerima kiriman tabloid tersebut dalam jumlah besar untuk tidak disebarkan ke masyarakat luas.

"Pihak pos sepakat di-hold kepada alamat-alamat yang dituju. Yang sudah terlajur didistribusikan ke masjid dan ponpes, Bhabinkamtibmas sudah proaktif mengimbau untuk tidak disebarluaskan sambil menunggu rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Menurut Dedi, langkah tersebut dipilih untuk meminimalisasi kegaduhan yang ditimbulkan dari konten tabloid tersebut. Apalagi tabloid Indonesia Barokah itu disebut-sebut menyudutkan salah satu pasangan capres-cawapres.

"Karena itu nanti bisa multiinterpretasi dari masyarakat tertentu, jadi kita ambil langkah-langkah progesif bekerja sama dengan PT Pos, Ponpes, takmir masjid, dan aparat setempat," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.