Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengalami kendala terkait regulasi dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK menyampaikan kebutuhan revisi beleid (langkah yang ditempuh untuk melaksanakan sesuatu) pemberantasan tindak pidana korupsi ke parlemen dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III DPR RI.
"Salah satu pertanyaan dari Komisi III DPR RI adalah kendala dan hambatan dalam penanganan perkara di KPK, maka KPK juga akan menyampaikan kendala regulasi, yaitu masih belum diaturnya sejumlah bentuk tindak pidana korupsi di UU Tipikor yang saat ini berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis diterima, Senin (28/1/2019).
Baca Juga
Menurut dia, beberapa tindak pidana korupsi belum masuk dalam payung hukum KPK saat ini, UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Padahal, standar dunia internasional di United Nations Convention against Corruption atau konvensi lawan korupsi dunia telah diratifikasi Indonesia melalui UU No 7 tahun 2006 yang telah mengatur hal tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
Advertisement
"KPK tentu saja berharap mendapat dukungan kuat dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait kendala terjadi hingga saat ini," jelas Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Indeks Persepsi Korupsi
Selain payung hukum, KPK memaparkan soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih berada pada angka 37 di tahun 2018. KPK meminta, untuk kesadaran bersama, bahwa peningkatan IPK Indonesia bukan tanggungjawab lembaga antirasuah semata.
"Jadi kita harus bersama-sama," Febri menyudahi.
Advertisement