Sukses

Artis VA Tutup Mulut Saat Datangi Mapolda Jatim

Artis VA diam dan hanya menunduk sembari tersenyum. Mereka langsung menuju ke Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Liputan6.com, Jakarta - Artis VA mendatangi markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Kasus ini sempat menghebohkan publik pada beberapa waktu yang lalu.

Dengan mengenakan kaos putih dan blazer biru tua, artis VA keluar dari mobil warna putih didampingi penasihat hukumnya, pukul 16.40 WIB, Selasa (28/1/2019).

"Bentar ya kasih jalan ya, kalau ditutup gini mau lewat mana," kata salah satu pengacara VA.

Artis VA diam dan hanya menunduk sembari tersenyum. Mereka langsung menuju ke Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sebelumnya, artis VA mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya beberapa waktu yang lalu.

"Pengacaranya VA menyampaikan minta maaf tidak datang hari ini, karena VA sakit," tutur Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya pada 5 Januari kemarin.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menuturkan, penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.

Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis VA. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir.

Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks VA.

"Ini mungkin sesuatu yang baru dimana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Luki.

Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.