Sukses

Datangi Polda Jatim, Artis VA Tidak Ditahan

Polda Jawa Timur tidak menahan artis VA terkait penetapan tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta Polda Jatim tidak menahan artis VA terkait penetapan tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menuturkan artis VA hari ini datang ke Polda Jatim hanya sebagai saksi korban terkait kasus prostitusi online empat mucikari yang sudah ditahan.

"Hari ini tidak ditahan dan tidak ada pemeriksaan. VA hanya menjalani wajib lapor," tutur Yusep di Mapolda Jatim, Senin (28/1/2019).

Artis VA akhirnya datang ke Mapolda Jatim mengenakan kaos berwarna putih dengan blazer berwarna biru dongker. Artis VA keluar dari mobil warna putih didampingi kuasa hukumnya.

Artis VA diam tanpa kata dan hanya menunduk sembari tersenyum dan langsung menuju gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, VA saat ini berada di Surabaya. Dia menunggu pemanggilan pemeriksaan tersangka kasus dugaan prostitusi online.

"Tim penasihat hukum VA menyampaikan untuk bersiap menghadirkan VA sesuai dengan surat pemanggilan yang dijadwalkan pada hari Rabu, untuk menjalani pemeriksaan tersangka VA," tutur Yusep.

 

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Hari Rabu

Dia mengatakan bahwa VA tadi menginfokan akan tetap di Surabaya untuk menghadiri pemeriksaan tersangka pada hari Rabu. "Hari Rabu, VA dipastikan hadir," ujar Yusep.

Polda Jatim secara resmi telah menetapkan artis Film Televisi (FTV) VA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya pada 5 Januari kemarin.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu 16 Januari 2019.

Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: