Sukses

Terduga Penyuap Bupati Pakpak Bharat Segera Disidang

REP diduga sebagai pemberi suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Tersangka Rijal Efendi Padang (REP), selaku Direktur PT MTU yang diduga terlibat kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

REP diduga sebagai pemberi suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

"Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang) telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin 28 Januari 2019, malam.

Febri menjelaskan, REP telah diperiksa KPK dengan memanggil 33 orang saksi, terdiri dari swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

"Dia juga telah kami periksa, sebanyak 2 kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka," terang Febri.

Rencananya dalam 14 hari ke depan, REP akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Karenanya, saat ini penahanan REP ditempatkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

2 dari 2 halaman

Bupati Tersangka

Sebelum REP, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, seperti Bupati Remigo Yolando, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR David Anderson dan Hendriko Sembiring, selaku pihak swasta.

Diketahui, kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. KPK mengendus ada dugaan suap dilakukan, sebagai fee proyek yang diduga dimainkan oleh David dan Remigo, senilai 15 persen.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: