Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara 6 bulan kepada musikus Ahmad Dhani. Pentolan Dewa 19 ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan ujaran kebencian hingga meresahkan masyarakat.
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun. Menurut jaksa penuntut umum ada tiga twit Ahmad Dhani di @AHMADDHANIPRAST yang terbukti menimbulkan kebencian.
Baca Juga
Pertama, "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin."
Advertisement
Kedua, "Siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."
Ketiga, "Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras"
Atas ciutan di akun Twitternya itu, Ahmad Dhani di dakwa dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Usai putusan tersebut, bagaimana sikap Ahmad Dhani? Apakan suami dari Mulam Jameela ini akan ajukan banding?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Bantah Lakukan Ujaran Kebencian
Menurut Dhani, tuduhan ujaran kebencian yang dijatuhkan kepadanya dianggap tidak tepat. Dia mengaku tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa.
"Saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa. Saya enggak pernah punya record membenci orang Tionghoa. Partner bisnis saya orang Tionghoa," ungkap Dhani usai sidang putusan.
Mantan dari suami Maya Estianti ini juga berucap, bahwa dirinya juga tidak melakukan ujaran kebencian terhadap orang katolik.
"Tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik, kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah, karena saya tidak punya record, gitu saja," tambahnya.
Advertisement
2. Banding
Atas putusan majelis Hakim PN Jakarta Selatan ini, Ahmad Dhani akan mengajukan banding.
Lewat kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, Dhani akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (29/1/2019).
"Kita akan langsung daftarkan banding hari Selasa," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani di Jakarta, Senin kemarin.
Hendarsam mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum 1 tahun 6 bulan kepada pimpinan grup band Dewa itu.
Usai putusan tingkat pertama, Dhani langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
3. Optimistis
Sebelum vonis 18 bulan penjara dijatuhkan, pria kelahiran Surabaya, 26 Mei 1972 ini mengaku akan menerima segala vonis yang diputuskan majelis hakim.
"Apa pun vonisnya itu adalah jalan terbaik untuk saya menuju masa depan. Saya seoptimistis itu," kata Dhani, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, apa pun keputusan yang diterimanya nanti memang sudah kehendak Tuhan. Itu adalah jalan yang harus dilalui menuju masa depannya.
"Sesungguhnya tidak ada rasa takut ataupun khawatir di dalam diri saya karena terbaik untuk saya di masa depan," ujar Ahmad Dhani.
Advertisement