Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur. Kedatangannya itu untuk memberikan bantuan hukum terhadap narapidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
"Hari ini kami lebih kepada persiapan langkah-langkah hukum ya. Banding terhadap putusan yang kemarin. Ya, belum boleh masuk, tapi kami enggak mau ribut-ribut lah ya, kasihan Pak Ahmad Dhani di dalam. Kami hormati di sini," kata Habiburokhman, Selasa (29/1/2019).
Kedatangan Habiburokhman tidak disambut baik petugas Lapas Cipinang. Ia tidak diperkenankan menjenguk Ahmad Dhani.
Advertisement
"Ini masih jam segini belum bisa masuk, kami juga bingung ya. Kalau Ahok kan kemarin langsung didampingi langsung dibesuk. Seinget saya ya, tapi enggak apa-apa kami ikut aja aturan hukum yang berlaku di sini," ujarnya.
Â
Divonis Penjara
Musikus Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. Amar putusan dibacakan oleh H. Ratmoho selaku hakim ketua.
Dalam putusan, Ahmad Dhani diganjar 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata dia, Senin, 28 Januari 2019.Â
Selain itu, Ratmoho meminta sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan,"
Ratmoho menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement