Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani divonis 1 tahun enam bulan kurungan penjara. Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, musikus sekaligus politikus itu terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian hingga meresahkan masyarakat.
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani pidana penjara dua tahun. Sebelumnya, menurut jaksa penuntut umum, ada tiga cuitan pentolan band Dewa 19 itu di akun Twitter-nya yang dianggap terbukti menimbulkan kebencian.
Baca Juga
Seusai sidang pembacaan vonis, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Adapun pihak Dhani dijadwalkan mengajukan banding pada Selasa, 29 Januari 2019.
Advertisement
Bagaimana perjalanan kasus ujaran kebencian yang membuat Ahmad Dhani dihukum pidana penjara? Simak Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement