Sukses

Saksi Ahli untuk Rahardi Dituding Tak Ahli

Bekas Direktur Pembinaan Anggaran III Depkeu, dituding bukan seorang ahli oleh tim pengacara Rahardi. Selain memberatkan posisi Rahardi, saksi lebih sering menjawab tidak tahu.

Liputan6.com, Jakarta: Persidangan Kasus Bulog dengan terdakwa Rahardi Ramelan sempat ricuh. Tim Penasihat Rahardi Ramelan dalam persidangan Kasus Penyimpangan Dana Nonbujeter Badan Urusan Logistik Rp 62,9 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7) siang, menuding saksi ahli Hatomi bukan seorang ahli. Tudingan itu terlontar karena bekas Direktur Pembinaan Anggaran III Departemen Keuangan ini beberapa kali menjawab tidak tahu.

Selain itu, kesaksian Hatomi juga malah memberatkan terdakwa Rahardi. Menurut Hatomi, telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan dana sebesar Rp 62,9 miliar. Dana itu, menurut dia, seharusnya digunakan sesuai fungsi dan tugas pokok Bulog. Penggunaan dana di luar itu, berarti merugikan negara. "Karena keuangan Bulog adalah milik negara," kata Hatomi [baca: Lagi, Sidang Rahardi Gagal Menghadirkan Laode].

Dari keterangan Hatomi itu, menurut Jaksa Penuntut Umum Kemas Yahya Rahman, semakin memperkuat unsur pembuktian dakwaan terhadap mantan Kepala Bulog itu. Sebab, sebelumnya juga sudah jelas bahwa pengelolaan keuangan Bulog secara neraca dan nonneraca, memang melanggar hukum.

Sidang sempat diwarnai perdebatan sengit antara jaksa dan majelis hakim. Bahkan jaksa juga hampir baku hantam dengan pengacara terdakwa. Ini terjadi ketika Hatomi menyatakan penggunaan dana Bulog di luar fungsinya berarti penyimpangan dan merugikan negara. Namun jawaban atas pertanyaan jaksa itu dipotong Hakim Ketua Lalu Mariyun. Menurut hakim, jawaban saksi ahli itu telah mendahului keputusan hakim.(YYT/Susanti Jo dan Adi Iskarpandi)
    EnamPlus