Sukses

Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo.

Adhi yang merupakan tersangka dalam kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Oahraga Nasional Indonesia (KONI) ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

"Adhi Purnomo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ET (Eko Triyanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ajukan Proposal

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.