Sukses

Disebut Belum Bayar Ganti Rugi ke Fahri Hamzah, PKS: Kita Akan Taati Hukum

Menurut Presiden PKS, pengacaranya masih terus bekerja agar pihaknya bisa melaksanakan putusan MA.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menegaskan, partainya akan menaati hukum terkait putusan pengadilan yang mengharuskan partainya membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia pun menyerahkan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum partainya Zainudin Paru.

"Jadi ini tolong ke lawyer saja intinya PKS akan taati hukum itu saja," kata Sohibul di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku belum menerima uang ganti rugi Rp 30 miliar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA yang menolak kasasi PKS.

Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat pertama yang memerintahkan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar karena memecat Fahri harus segera dieksekusi.

"Belum, ya makanya saya kan sudah membuat pernyataan dan lawyer saya bekerja untuk itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Menurut dia, pengacaranya masih terus bekerja agar PKS mematuhi putusan MA. Sebab, kata Fahri, perbuatan pimpinan PKS dalam pemecatan dirinya melanggar hukum.

"Memastikan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum dari pimpinan PKS itu harus diproses secara hukum dan harus dipenuhi secara hukum sesuai dengan tuntutan dari hukum acara yang ada," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Seteru

Perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian imateriel yang dialami Fahri.

 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com