Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar calon anggota legislatif atau caleg mantan koruptor pada Rabu malam, 30 Januari 2019. Beberapa pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya memang meminta KPU untuk mengumumkannya.
Ada 49 caleg mantan koruptor atau narapidana kasus korupsi yang diumumkan. Langkah KPU tersebut pun sebelumnya menuai respons positif dari berbagai kalangan, tak terkecuali Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dukungan juga diberikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, tindakan tersebut merupakan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Advertisement
Puluhan caleg mantan koruptor itu berasal dari partai politik mana saja? Apakah caleg Dewan Perwakilan Daerah atau DPD juga termasuk? Simak Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement