Liputan6.com, Jakarta - Terpidana pengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani menolak dieksekusi. Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi ke penjara pada Jumat besok 1 Februari 2019.
Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas. Karena hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.
Sementara, tidak ada putusan berbunyi menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi dan tidak ada putusan untuk melakukan eksekusi.
Advertisement
"Soal penahanan badan, enggak ada masih kabur," kata Buni saat konferensi pers di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2019.
Karena itu, Buni ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) agar putusan jelas. Selain masalah putusan, Buni mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.
Buni sendiri mengaku siap kooperatif untuk mengikuti hukum. Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa eksekusi.
"Kalau belum jelas dia ngarang itu kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak dia harus menghormati hak," tegasnya.
Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sampai keputusan kasasi untuk melakukan eksekusi jelas.
Dia menyoroti kasus Baiq Nuril di mana eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial. Selain itu Aldwin menemukan tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan Baiq Nuril.
"Kita mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin pada kesempatan yang sama.
Dinilai Politis
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut hadir membela Buni Yani. Dia berkukuh kasus ini sarat politik karena Pilkada DKI Jakarta. Unggahan Buni itu asal muasal kasus penistaan agama oleh petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fadli pun menilai tidak ada Buni mensunting video seperti yang didakwakan. Dia menilai sudah tepat kuasa hukum menunggu kejelasan dari Mahkamah Agung. Kejaksaan juga harus menunda eksekusi.
"Menurutnya saya sudah tepat meminta fatwa MA, seharusnya pihak kejaksaan menunggu fatwa MA," kata wakil ketua DPR RI itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement