Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun, mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata Hendarsam Marantoko dikutip dari Antara, Kamis (31/1/2019). Dia memastikan banding setelah menerima salinan putusan dari pengadilan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Advertisement
Selain menghukum 1 tahun 6 bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani pidana penjara 2 tahun.