Sukses

Suap Hakim, KPK Kembali Periksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

Ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Marzuqi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan (Ahmad Marzuqi) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Marzuqi usai ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin, Rabu 30 Januari 2019 Bupati Jepara Marzuqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito.

Usai diperiksa, Marzuqi masih melenggang bebas saat keluar dari Gedung KPK. Penyidik lembaga antirasuah masih belum menahan orang nomor satu di Jepara itu.

Usai diperiksa, Bupati Jepara itu mengaku tak ada perbedaan dalam pemeriksaannya kali ini dengan pemeriksaan sebelumnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.