Sukses

Ahmad Dhani Ajukan Banding

Tim pengacara Ahmad Dhani mempertanyakan pertimbangan putusan terhadap kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan mengatakan, timnya akan segera memasukkan memori banding dalam waktu sepekan ke depan.

"Kami yakin dalam proses banding nanti, banding kami akan diterima, kami sangat yakin. Karena kami melihat begitu banyak miss dalam pertimbangan majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Jaksel ini," tutur Hisar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Hisar berharap, banding ini akan membebaskan Ahmad Dhani dari vonis penjara yang menimpanya.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa banding ini diajukan. Ia memastikan, pihaknya melihat pertimbangan majelis hakim tidak melihat pada fakta-fakta yang ada.

"Tidak mereferensikan kepada yurisprudensi yang ada, apalagi doktrin. Jadi kami lihat begitu banyak kelemahan, yang seharusnya kami yakini Ahmad Dhani itu bebas," tukasnya.

"Setelah kami berembuk bersama Ahmad Dhani, kami yakin, kami optimis, hingga kami nyatakan hari ini banding," tuturnya.

Selain itu, Hisar juga tidak setuju dengan pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya.

"Pertimbangannya ada sisi kemanusiaan dimana kami merasa kami berharap bahwa cukuplah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga ikut dihukum. Kenapa keluarga dihukum, dengan Mas Dhani pindah ke sana maka keluarga untuk akses ketemu berinteraksi, berkomunikasi jadi tertutup,” tandasnya.

 

2 dari 2 halaman

Ingin Proses Sesuai Koridor

Hisar menegaskan, banding ini diajukan bukan karena pihaknya tidak dapat menerima kekalahan. Namun, pihaknya ingin agar proses hukum berjalan sesuai koridor berdasarkan fakta yang ada.

"Karena dari fakta yang ada sudah sangat yakin harusnya bebas, tidak ada yang disalahkan, siapa korban juga kita enggak tahu, di mana letak menistakannya juga kami nggak ngerti, mana hoaksnya apalagi," lanjut Hisar.

Saksikan video pilihan di bawah ini