Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Polda Metro Jaya dengan pelapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid. KPU dilaporkan karena tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu terkait pencalegan OSO di DPD.
Buntut pelaporan itu, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid memenuhi panggilan polisi atas kasus tersebut. Lalu, untuk dua Komisioner lainnya yakni Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan belum ada penjadwalan pemanggilan.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku, dengan adanya laporan itu membuat pekerjaannya menjadi terganggu. Karena saat ini KPU sedang difokuskan dengan Pemilihan Umum 2019.
Advertisement
"Iya, ganggu pekerjaan kita. Tapi sebagai warga negara kita harus taat," kata Ilham di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Sebelumnya, Ilham dan Wahyu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Rabu 30 Januari 2019. Namun, keduanya tidak jadi dipanggil karena ada kepentingan lain dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya (enggak jadi kemaren dipanggil), itu tanya Polda itu. Hari ini enggak ada dan belum ada penjadwalan ulang juga," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) beberapa waktu lalu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya. KPU dilaporkan karena tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu terkait pencalegan OSO di DPD.
Polda Metro Jaya pun telah memeriksa Ketua KPU Arief Budiman. Selain Arief, Polda Metro juga memeriksa Komisioner KPU Pramono Ubaid.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com