Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengaku belum menerima usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait motor bisa jalan tol.
Namun menurut Refdi, semua wacana harus disesuaikan dengan undang-undang.
"Belum ada (pemberitahuan). Tapikan kita tetap mengacu pada undang-undang," ujarnya dikutip dari JawaPos.com, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Advertisement
Refdi menjelaskan sah-sah ada wacana seperti itu. Lagi pula ada peraturan pemerintah bahwa ruas motor terpisah secara fisik.
Nah perlu dikaji lebih dalam adanya ruas khusus untuk motor di jalan tol. Jika menggunakan ruas jalan bebas hambatan yang ada sekarang, Refdi mengatakan itu tidak bisa dilakukan. Sebab, ruas jalan tol sendiri sudah penuh.
"Kalau terpisah, dan lalin lancar (motor masuk) sah saja. Mungkin ada pengaturan kecepatan. Dan dari sisi kendaraan layak jalan. Ruasnya juga belum ada. Kalau ruas sekarang volumenya sudah full banget," tegas Refdi.
Untuk itu, perlu kajian lebih dalam terhadap wacana yang sudah didukung Ketua DPR Bambang Soesatyo itu. Pihaknya siap berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait hal ini.
"Prinsipnya gini aja. Guna kepentingan masyarakat, semuanya pasti jadi baik. Apapun yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat," tukas Refdi.
Â
Baca berita JawaPos.com menarik lainnya di sini:
Â