Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, peninjauan kembali yang rencananya akan dilakukan oleh PKS terhadap Fahri Hamzah tidak menangguhkan eksekusinya.
PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar dengan Fahri Hamzah. Ini dilakukan, lantaran kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah.
Baca Juga
"Prinsipnya PK tidak menangguhkan eksekusi. Tapi dalam hal itu kebijakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (yang menyidangkan perkara)) menuruti," ucap Juru bicara MA Agung Andi Samsan Nganro, di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Advertisement
Karena itu, masih kata dia, semuanya dikembalikan kepada pengadilan tingkat pertama.
"Itu eksekusi urusan pengadilan tingkat pertama," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, meminta Partai Keadilan Sejahtera segera membayar ganti rugi Rp 30 Miliar. Namun, Presiden PKS Sohibul Iman, masih menolak lantaran mengajukan PK.
Adapun, polemik ini dimulai saat Fahri membawa kasus pemecatannya ke pengadilan sampai Mahkamah Agung. Disana, dia memenangi perkaranya. Dan mendapatkan ganti rugi Rp 30 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Taat
Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan, partainya akan menaati hukum terkait putusan pengadilan yang mengharuskan partainya membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia pun menyerahkan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum partainya Zainudin Paru.
"Jadi ini tolong ke lawyer saja intinya PKS akan taati hukum itu saja," kata Sohibul di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Advertisement