Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.
Ketiga orang tersebut yakni Wali Kota nonaktif Pasuruan Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan Tenaga Honorer di Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan Pemerintahan Kota Pasuruan Wahyu Trihadianto.
"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum bersamaan dengan pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara ke penuntutan (kegiatan tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2019).
Advertisement
Rencananya, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jumlah saksi yang telah diperiksa untuk tiga tersangka itu adalah 107 orang," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Hadiah 10 Persen dari Proyek
Selain Setiyono, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek. Dalam proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen atau sekitar Rp 20 juta untuk Pokja.
Advertisement