Sukses

Satgas Antimafia Bola Geledah 2 Kantor PT Liga Indonesia

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam penggeledahan itu, tim membawa surat perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Antimafia Bola menyegel dua kantor PT Liga Indonesia setelah melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan Kepala Unit Satgas Antimafia Bola dan 10 penyidik pada Kamis 31 Januari 2019 yang dimulai pukul 14.00 WIB.

"Ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan tadi malam sudah dilakukan penyegelan. Dua kantor itu beralamat di Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Rasuna Office Park D0-07," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).

Argo mengatakan, dalam penggeledahan itu, tim membawa surat perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim membawa surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jaksel. Artinya kita sudah sah dengan administrasinya dan kita juga punya izin penyitaan untuk menyita barang-barang yang kita cari," ujar Argo.

Argo mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya mencari dokumen-dokumen terkait giat komite, dokumen pengajuan dana, dan mekanismenya.

"Seperti apa dan siapa yang bertanggungjawab, siapa yang mengawasi dan mengendalikan terkait anggaran tersebut," kata Argo.

Selain itu, penggeledahan juga untuk mencari kantor dari kegiatan Exco PSSI. Dokumen-dokumen kegiatan Exco PSSI akan ditelusuri.

"Untuk mengetahui surat-menyurat seperti apa,kegiatannya apa, agendanya seperti apa. Kemudian pengajuan anggaran seperti apa," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penggeledahan Kantor PSSI

Sebelumnya, tim Satgas Antimafia juga telah menggeledah dua kantor PSSI di Kemang, Jakarta Selatan dan di FX Sudirman, Jakarta Pusat terkait kasus pengaturan skor.

"Dari sana kita menemukan beberapa barang bukti. Ada 21 item dan tiga komputer," pungkas Argo.

Penyegelan dan penggeledahan ini merupakan pengembangan atas laporan Manajer Persibara Banjarnegara Laksmi Indaryani.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 11 tersangka. Tujuh di antaranya sudah ditangkap da empat lainnya buron.

Mereka yakni, Mantan Anggota Wasit Priyatno, Wasit Futsal Anik Yuni Artika Sari, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo. Empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu yakni, P, CH, NR, dan DS.

 

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com