Sukses

Kemenpora: Surat Imbauan Menyanyi Indonesia Raya di Bioskop Belum Dicabut

Menurut Gatot, setiap surat yang dikeluarkan termasuk surat pencabutan ini harus ditandatangi Menpora.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan surat imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop belum dicabut.

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewabroto mengatakan, status surat tersebut hingga kini masih dalam tahapan kajian oleh Menpora Imam Nahrawi.

"Memang dokumen itu masih dikaji dengan Pak menteri untuk segara insyaAllah ditanda tangani," kata Gatot di Kemenpora, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Gatot menjelaskan dalam birokrasinya, setiap surat yang dikeluarkan termasuk surat pencabutan ini harus ditandatangi Menpora. Sebab, Imam adalah pemilik jabatam tertinggi di Kemenpora.

"Jadi tidak ada yang berbeda dengan apa yang saya sampaikan tadi pagi, hari ini rencana tapi secara legal formal memang belum dari Pak menteri (yang) tanda tangan. Semoga hari ini surat tanda tangan untuk rencana pencabutan (Dikeluarkan)," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bantah Tidak Konsisten

Gatot juga membantah tudingan bahwa Kemenpora tidak konsisten dalam mengeluarkan kebijakan.

Kata dia, Kemenpora telah melakukan kajian sebelum mengeluarkan surat imbauan tersebut. Sehingga sudah mengetahui kekurangan dan kelebihan dari imbauan tersebut.

"Kalau ternyata itu kegaduhannya tinggi, kami tidak boleh merasa malu untuk segera mencabut daripada demi gengsi dipertahankan. Yang rugi juga masyarakat, yang rugi juga kantor kelembagaan," ucapnya.

Sebelumnya, Gatot sempat mengatakan bahwa surat imbauan tersebut telah dicabut Menpora. Namun, kenyataanya surat tersebut kini masih dikaji ulang.

 

 

Reporter: Sania Mashabi

Â