Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan mengatur pemberian dana penataan kampung kepada masyarakat penghuni wilayah. Dana tersebut diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Bisa dalam bentuk kita memberikan kepada masyarakat, dan masyarakat menggunakan dana itu untuk menata kembali kampungnya," tutur Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Januari 2019.
Menurut Anies, ada aturan baru soal pelaksanaan pembangunan oleh masyarakat dengan dana yang bersumber dari pemerintah.
Advertisement
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibagi empat tipe swakelola.
"Keluar peraturan, membolehkan kepada pemerintah untuk mendanai atau menyerahkan proses pembangunan itu kepada masyarakat dengan ukuran kinerja yang jelas," kata Anies Baswedan.
Dalam penerapannya, Pemprov DKI akan mengalokasikan anggarannya, sementara pembangunan diserahkan kepada masyarakat.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan ditugaskan mengawasi pembangunan tersebut. Meski begitu, Anies belum memastikan kapan program itu berjalan.
"Pemerintah sudah punya (perhitungan), membangun jalan 200 meter itu biayanya berapa, unit cost-nya berapa. Itu nanti diaudit," Anies menandaskan.