Sukses

Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka KPK, PDIP Dukung Penegakan Hukum

KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang merupakan kader PDIP sebagai tersangka korupsi izin tambang.

Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang merupakan kader PDIP sebagai tersangka korupsi izin tambang. Politisi PDIP Erwin Muslimin Singajuru menyatakan, Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri dengan tegas mendukung penegakan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus korupsi. 

"Ibu Ketua Umum itu sudah jelas tegas-tegas dalam setiap kesempatan baik kesempatan partai maupun pidato politiknya ada kader yang melakukan itu harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sah," ujar Erwin di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Soal bakal atau dipecat atau tidak, Erwin enggan mengomentari. Menurutnya itu bakal menjadi keputusan pengurus pusat. Biasanya partai bisa bersikap keras dengan melakukan pemecatan.

"Kalau ada kebijakan lain dipecat itu soal lain, yang jelas concern-nya begitu mendukung penegakan hukum yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi," kata Erwin.

Dia pun memperhatikan banyak sikap partai berbeda-beda. Ada yang katakan pecat tapi memberikan bantuan hukum.

Poin pentingnya menurut Erwin, itu urusan pribadi. Sehingga harusnya dari individu itu mau untuk mundur.

"Karena belum inkrah baru tersangka atau ditangkap OTT bisa dibuktikan di pengadilan tunggu proses pengadilan. Kan kayak gitu semuanya jadi saya cuma melihat fakta itu saja," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Korupsi Izin Tambang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT. Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT. Billy Indonesia), dan PT AIM (PT. Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.

Syarif menjelaskan, Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi