Liputan6.com, Jakarta - Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat ini tengah membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sejumlah kalangan mendesak agar RUU ini segera disahkan. Alasannya kasus kekerasan seksual semakin mengkhawatirkan dan korban kekerasan seksual kerap mendapatkan ketidakadilan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menargetkan RUU ini bisa rampung sebelum masa jabatan DPR RI selesai tahun ini. Saat ini Panja RUU ini sedang dalam tahap rapat dengar pendapat (RDPU) dengan berbagai pihak untuk menerima masukan.
"Ya saya berharap sebelum pergantian periode tentunya (bisa disahkan). Kan saya juga belum tentu bisa akan jadi anggota DPR lagi.Jadi kita sangat berharap bisa diselesaikan tahun ini," jelasnya di D'Consulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Februari 2019.
Advertisement
Rahayu menegaskan RUU ini fokus untuk memberikan perlindungan bagi korban yang selalu ada setiap hari. Pihaknya menerima data dari Komnas Perempuan, setiap hari ada 35 korban kekerasan seksual.
Dalam RDPU, pihaknya menerima masukan dari berbagai elemen seperti korban kekerasan seksual, akademisi, psikolog, para pendamping korban, dan tokoh lintas agama.
"Sampai saat ini masih melakukan RDPU dan saya rasa itu tepat untuk dilakukan sehingga itu menjadi bekal kami lakukan pembahasan nanti saat ada pembahasan pasal per pasal," jelasnya.
Politikus Gerindra ini membantah bahwa pembahasan RUU P-KS ini mandek. Dia mengatakan pembahasan terus berjalan, hanya saja pihaknya memprioritaskan RUU yang lebih dulu masuk pembahasan dan belum rampung sampai saat ini seperti RUU Praktik Pekerja Sosial yang dibahas sejak 2014.
"Jadi bukan mandek tapi terus berjalan. Seperti tadi yang didengar dari para pakar yang lain banyak yang harus jadi bahan pertimbangan. Jangan sampai kita blunder buat RUU, didesak-desak, akhirnya malah nanti harus direvisi lagi," kata dia.
Â
Tak Ada Kendala
RUU Pekerja Sosial ini juga nantinya akan memiliki relevansi dengan RUU P-KS. "Memang ada kesepakatan ada RUU yang sejak 2014 sudah masuk dan belum selesai dibahas. Kita harus fair ada RUU Praktik Pekerja Sosial yang nanti berdampak dalam RUU ini karena mereka beri pendampingan korban dan harus ada hukumnya dan standardisasi," jelasnya.
"Jadi ini bukan soal perlindungan bagi pekerja sosial, ini juga standardisasi jangan sampai semua orang bisa menganggap oh diri saya adalah pekerja sosial padahal tidak punya ilmunya, tidak punya pengalamannya. Itu yang sedang kami godok yang tidak kalah pentingnya," sambungnya.
Dia pun menyangkal tak ada kendala berarti dalam pembahasan oleh Panja yang telah berlangsung sekitar tiga bulan ini. Hanya saja tantangan pihaknya harus mendengar dan mengakomodir berbagai masukan dari beragam pihak. Kendati pihaknya tetap berharap ini bisa rampung dalam waktu dekat.
"Kami berharap dan kami optimistis bisa selesai tahun ini karena saat pembahasan nanti akan sangat detail dan rinci ayat per ayat dan pasal per pasalnya," jelasnya.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
sumber: Merdeka.com.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement