Liputan6.com, Semarang - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri pertemuan dengan Tenaga Pegawai Harian Lepas (TPHL) di Gor Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (3/2/2019). Dalam pertemuan tersebut 17 ribu TPHL meminta agar diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua THL-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) Gunadi mengatakan THL penyuluh pertanian ini ingin bisa bekerja secara optimal dengan status sebagai PNS.
Baca Juga
"Bagi kami ini jalan hidup. Sejak awal kami sekolah sudah diadang-adang untuk bisa mengabdi di pertanian. Tangan kami tetap kapalan dan tak sehalus santri," kata Gunadi dihadapan Jokowi di Gor Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2/2019).
Advertisement
Menanggapi permintaan tersebut, Jokowi berjanji akan meninjau usulan pengangkatan sebagai PNS. Secara umum, Jokowi tidak mempermasalahkan mengangkat para THL TBPP sebagai PNS.
Apalagi menurut data Kementerian Pertanian terdapat defisit penyuluh pertanian di lapangan, sebagai PNS, sebanyak 40 ribu posisi.
Tetapi Jokowi meminta waktu untuk sampai Rabu 6 Ferbruari 2019 mendatang. Sebab, ia akan membahas masalah tersebut dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri PANRB Syafruddin yang berwenang mengatur proses rekrutmen PNS.
Jokowi tak ingin pengangkatan THL-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian sebagai berbenturan dengan aturan perundang-undangan.
"Kalau itu bisa diisi oleh bapak ibu dan saudara-saudara sekalian ya saya alhamdulillah akan lebih baik. Itu akan lebih baik karena bapak ibu sekalian sudah memiliki pengalaman. Tapi yang namanya untuk mengangkat itu kan memerlukan payung hukum," ungkap Jokowi.
Â
Siapkan Peraturan
Nantinya kebijakan ini akan dipayungi oleh beleid berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres). Selain itu, ia berjanji untuk mencarikan solusi atas keluhan para THL penyuluh pertanian ini.
"Apabila memungkinkan saya akan siapkan Perpresnya. Logikanya gampang, kurang ini sudah ada. Itupun masih kurang. Tapi jangan sampai bapak ibu saudara sekalian saya disuruh nabrak regulasi undang-undang. Itu yang tidak memungkinkan," ungkapnya.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement