Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kriminalisasi dalam kasus pelanggaran UU ITE dengan terpidana Buni Yani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa kasus tersebut telah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga
"Kan sudah vonis. Jadi kalau tidak ada laporan kemudian kita mengada-ada, itu namanya kriminal," kata Argo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019).
Advertisement
Argo mengatakan kasus yang menjerat Buni Yani berawal dari adanya laporan. Oleh karena itu, polisi wajib memproses setiap laporan yang masuk.
"Kalau ada laporan, proses. P21, apa namanya, proses profesional," tegasnya.
Vonis 18 Bulan Penjara
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan menyatakan Buni Yani melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Atas vonis tersebut Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement